Pencanangan GEMAPATAS Brebes Dipusatkan di Manggis

Penandatangan berkas pelaksanaan GAPATAS di Desa Manggis Sirampog (Foto: KJBNews)

KJBNews, Sirampog - Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes melakukan pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) secara serentak yang dipusatkan di Desa Manggis Kecamatan Sirampog Jumat (3/2).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes Juarin Jaka Sulistyo APtnh MM menjelaskan di Kabupaten Brebes dalam tahun 2023 memprogramkan PTSL sebanyak sebanyak 130.000 Peta Bidang Tanah (PBT) dan 37.000 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT).

"GEMAPATAS di Brebes dilaksanakan secara serentak di 20 desa di Kecamatan Paguyangan, Kecamatan Tonjong dan Kecamatan Sirampog," katanya.

Tujuan diluncurkannya GEMAPATAS sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.

"Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat," terang Juarin.

GEMAPATAS merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023. Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas," ujar Juarin

Sementara Asisten 1 Sekda Brebes Drs. Khoerul Abidin MM mendorong agar Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas ini menjadi salah satu gerakan dari pemerintah terhadap rakyatanya untuk meberikan kepastian hukum sesui dengan amanat undang -undang sehingga pemasangan patok tersebut Anti Caplok dan Anti Cekcok.

"GEMAPATAS dicanangkan secara serentak di seluruh indonesia oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto yang di lakukan melalui zoom metting," katanya.

Sebagai informasi, pada tahun 2023 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapatkan target mendaftarkan bidang tanah di Indonesia sebanyak 10 juta bidang.

Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan PTSL dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk masyarakat sebagai pemilik tanah. Dalam hal ini, masyarakat memiliki kewajiban dalam menjaga batas tanahnya dengan memasang tanda batas tanah atau yang lebih dikenal dengan patok.

Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, maka masyarakat dapat secara langsung melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah serta berperan aktif dalam memberantas mafia tanah. (R/AZM)